DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selasa, 02 April 2013 – 13:58 WIB
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT berharap rancangan peraturan itu dapat ditetapkan. BURT bersama Setjen DPR telah melakukan pembahasan dan pendalaman dengan melibatkan Asosiasi Profesi Wartawan, Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan koordinatoriat wartawan DPR melalui beberapa kali rapat dan workshop serta memutuskan bahwa peliputan pers di DPR perlu diatur di dalam suatu tata tertib.
"Laporan ini merupakan hasil tindaklanjut dari Keputusan Rapat Paripurna tanggal 5 Februari 2013 yang telah disempurnakan," ujar Pimpinan BURT DPR RI, Indrawati Sukadis pada saat Sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Indrawati menerangkan, penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Peliputan Pers di DPR telah melibatkan seluruh fraksi untuk dimintakan masukan atau saran dan pandangannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?