DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
JAKARTA -  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT berharap rancangan peraturan itu dapat ditetapkan.

"Laporan ini merupakan hasil tindaklanjut dari Keputusan Rapat Paripurna tanggal 5 Februari 2013 yang telah disempurnakan," ujar Pimpinan BURT DPR RI, Indrawati Sukadis pada saat  Sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Indrawati menerangkan, penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Peliputan Pers di DPR telah melibatkan seluruh fraksi untuk dimintakan masukan atau saran dan pandangannya.

BURT bersama Setjen DPR telah melakukan pembahasan dan pendalaman dengan melibatkan Asosiasi Profesi Wartawan, Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan koordinatoriat wartawan DPR melalui beberapa kali rapat dan workshop serta memutuskan bahwa peliputan pers di DPR perlu diatur di dalam suatu tata tertib.

JAKARTA -  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News