DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selanjutnya menurut Indrawati, BURT telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaian laporan itu terdapat interupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan.

"Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 sampai 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi," kata dia.

Sebagai tindak lanjut hal itu, BURT telah mengadakan rapat pleno bersama setjen DPR dengan mengundang anggota DPR yang melakukan interupsi. Rapat itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013 untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyempurnaan tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara subtansi, namun hanya penyesuaian secara teknis," terangnya.

JAKARTA -  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News