DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selasa, 02 April 2013 – 13:58 WIB
Selanjutnya menurut Indrawati, BURT telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaian laporan itu terdapat interupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
"Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 sampai 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi," kata dia.
Sebagai tindak lanjut hal itu, BURT telah mengadakan rapat pleno bersama setjen DPR dengan mengundang anggota DPR yang melakukan interupsi. Rapat itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013 untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyempurnaan tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara subtansi, namun hanya penyesuaian secara teknis," terangnya.
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?