DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selasa, 02 April 2013 – 13:58 WIB

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selanjutnya menurut Indrawati, BURT telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaian laporan itu terdapat interupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
"Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 sampai 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi," kata dia.
Sebagai tindak lanjut hal itu, BURT telah mengadakan rapat pleno bersama setjen DPR dengan mengundang anggota DPR yang melakukan interupsi. Rapat itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013 untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyempurnaan tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara subtansi, namun hanya penyesuaian secara teknis," terangnya.
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah