DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Dalam rapat tersebut sambung Indrawati, disepakati bahwa hasil penyempurnaan segera disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi serta BURT pada tanggal 18 Maret 2013.

"Rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi menerima dan menyetujui hasil penyempurnaan tersebut untuk dilaporkan kembali dalam rapat paripurna hari ini," ujarnya.

Setelah laporan itu disampaikan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna menanyakan kepada anggota DPR apakah laporan BURT dapat diterima dan dapat disetujui. Kemudian anggota DPR mengatakan setuju.

Untuk diketahui dalam rancangan peraturan tersebut wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu DPR yang dikeluarkan bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR.

JAKARTA -  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News