DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selasa, 02 April 2013 – 13:58 WIB
Wartawan wajib membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Ada tiga jenis kartu peliputan yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.
Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung, makan dan minum di ruang rapat, mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK