DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Wartawan wajib membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Ada tiga jenis kartu peliputan yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.

Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung, makan dan minum di ruang rapat, mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat. (gil/jpnn)

JAKARTA -  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News