DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Selasa, 02 April 2013 – 13:58 WIB

DPR Setuju Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR
Wartawan wajib membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Ada tiga jenis kartu peliputan yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.
Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung, makan dan minum di ruang rapat, mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah