DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB

DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
RUU KUHAP dan KUHP diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin. RUU tersebut yang diajukan kepada Komisi III DPR tersebut merupakan penyempurnaan.
Menurut Amir, kedua RUU itu amat penting guna menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi, maupun korban dan memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tersangka, saksi maupun korban.
Dalam kesempatan ini, Amir lebih menyoroti mengenai RUU KUHAP. Ia berharap RUU KUHAP bisa menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus. Karena di dalamnya terdapat beberapa substansi pokok.
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran