DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
RUU KUHAP dan KUHP diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin. RUU tersebut yang diajukan kepada Komisi III DPR tersebut merupakan penyempurnaan.
Menurut Amir, kedua RUU itu amat penting guna menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi, maupun korban dan memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tersangka, saksi maupun korban.
Dalam kesempatan ini, Amir lebih menyoroti mengenai RUU KUHAP. Ia berharap RUU KUHAP bisa menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus. Karena di dalamnya terdapat beberapa substansi pokok.
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini