DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
"RUU KUHAP dapat mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan penyidik dengan penuntut umum," ujar Amir di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Selanjutnya Amir berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap RUU KUHP dan KUHAP. Karena menurutnya RUU tersebut juga penting untuk masyarakat.
"Apa yang dibahas di sini sangat penting bagi mereka (masyarakat) sehingga masukan dari masyarakat kita harapkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana