DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
"RUU KUHAP dapat mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan penyidik dengan penuntut umum," ujar Amir di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Selanjutnya Amir berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap RUU KUHP dan KUHAP. Karena menurutnya RUU tersebut juga penting untuk masyarakat.
"Apa yang dibahas di sini sangat penting bagi mereka (masyarakat) sehingga masukan dari masyarakat kita harapkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini