DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP

DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP
"RUU KUHAP dapat mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan penyidik dengan penuntut umum," ujar Amir di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).

Selanjutnya Amir berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap RUU KUHP dan KUHAP. Karena menurutnya RUU tersebut juga penting untuk masyarakat.

"Apa yang dibahas di sini sangat penting bagi mereka (masyarakat) sehingga masukan dari masyarakat kita harapkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jokowi Masuk Incaran Golkar

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News