DPR Setuju Rumah Rakyat Diasuransi
Senin, 16 November 2009 – 21:55 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif minta DPR menyetujui usulan BNPB untuk mengasuransikan rumah rakyat dan pemukiman guna meminimalisir kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat terkena bencana alam. Dijelaskan Syamsul Maarif, BNPB sebagai salah satu lembaga yang bertugas dalam peristiwa bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi di bidang perencanaan, koordinasi, komando dan pelaksanaan, dituntut untuk merancang berbagai program terkait dengan bencana yang dialami rakyat. "Untuk itu, BNPB perlu dukungan penuh dari legislatif sebagai pemegang hak budget," tambahnya.
"Gagasan asuransi rumah dan pemukiman rakyat itu dalam kerangka mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi serta meminimalisir kerugian masyarakat terkena bencana," kata Syamsul Maarif dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang dipimpin Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga:
Asurani itu, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat yang terkena bencana mendapat kepastian dana bantuan secepatnya. "Kita meyakinkan masyarakat, supaya setelah 3 minggu itu ada kepastian turunnya dana bantuan dari asuransi, karena kalau menunggu pemerintah agak lama," jelasnya. Dikatakan, untuk kerusakan rumah berat penggantiannya mencapai Rp15 juta, sedangkan untuk rumah yang rusak ringan hanya mendapat penggantian Rp1 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif minta DPR menyetujui usulan BNPB untuk mengasuransikan rumah rakyat dan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat