DPR Setujui BBM Naik
Senin, 17 Juni 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013. Dengan diterimanya berarti wakil rakyat di Senayan menyetujui kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara (votting) dari anggota DPR yang hadir. Sebanyak 338 anggota DPR menerima RUU APBNP dan 181 menolak.
"Sidang Paripurna DPR akhirnya menerima Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013," kata Marzuki Alie saat memimpin rapat Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (17/6).
Fraksi-fraksi yang menyatakan menolak RUU Perubahan tentang Perubahan UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013: Fraksi Hanura (14), Gerindra (25), PKS (51) dan PDIP (91)
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap