DPR Setujui Desain Surat Suara
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:07 WIB

DPR Setujui Desain Surat Suara
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Pemilu Ferry Mursidan Baldan menyambut baik disain terakhir surat suara Pemilu yang telah memberi ruang lebih besar bagi nama calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu.
"Disain itu sudah tepat dan akomodatif, karena pesan undang-undang adalah memprioritaskan kemudahan bagi pemilih dalam memberi tanda satu kali," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (9/10). Disain tersebut, lanjutnya, sekaligus telah mengakomodasi pasal tentang Penentuan Calon Terpilih adalah Caleg yang harus mengantongi sekurang-kurangnya 30 persen suara.
"Jadi sudah tepat desain yang di siapkan KPU yang terakhir itu karena sudah mempertimbangkan aspek pemilih dan yang dipilih serta posisi partai politik," tegasnya. Sungguhpun demikian, lanjutnya, sebagai hasil kerja kolektif disain itu barangkali akan jauh lebih baik lagi jika dipertimbangkan peletakkan tanda gambar partai digeser sedikit ke kanan dan nomor partai bisa diletakkan disamping kiri gambar, sehingga nomor partai pun bisa seukuran dengan gambar partai.
Usul tersebut, akan membantu arah sistem Pemilu kita yang semakin terbuka, yakni pemilih mudah untuk menentukan pilihannya, dan Pemilih berhak untuk memilih calon atau figur secara langsung. "Tapi secara umum dari beberapa kali penyempurnaan disain surat suara, hasil yang terakhir ini sudah sesuai dengan amanah undang-undang," imbuhnya. (Fas)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Pemilu Ferry Mursidan Baldan menyambut baik disain terakhir surat suara Pemilu yang telah memberi ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?