DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB

DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua anggota DPR yang kini tersangkut hukum.
"Sama-sama kita dengar, BK DPR mengusulkan penghentian sementara dua anggota DPR kepada sidang paripurna. Apakah Sidang Paripurna yang terhormat ini dapat menyetujuinya?, tanya pimpinan rapat, Pramono Anung, kepada peserta paripurna DPR.
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan siapa dua anggota DPR yang diusulkan BK untuk diberhentikan sementara itu, semua peserta sidang paripurna DPR serentak menyatakan setuju. "Setujuuu," jawab anggota Dewan yang hadir di Paripurna itu.
Saat menyampaikan laporan kerja BK DPR dalam sidang Paripurna, Ketua BK DPR M Prakoso menegaskan setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri