DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua anggota DPR yang kini tersangkut hukum.
"Sama-sama kita dengar, BK DPR mengusulkan penghentian sementara dua anggota DPR kepada sidang paripurna. Apakah Sidang Paripurna yang terhormat ini dapat menyetujuinya?, tanya pimpinan rapat, Pramono Anung, kepada peserta paripurna DPR.
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan siapa dua anggota DPR yang diusulkan BK untuk diberhentikan sementara itu, semua peserta sidang paripurna DPR serentak menyatakan setuju. "Setujuuu," jawab anggota Dewan yang hadir di Paripurna itu.
Saat menyampaikan laporan kerja BK DPR dalam sidang Paripurna, Ketua BK DPR M Prakoso menegaskan setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan