DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB

DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua anggota DPR yang kini tersangkut hukum.
"Sama-sama kita dengar, BK DPR mengusulkan penghentian sementara dua anggota DPR kepada sidang paripurna. Apakah Sidang Paripurna yang terhormat ini dapat menyetujuinya?, tanya pimpinan rapat, Pramono Anung, kepada peserta paripurna DPR.
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan siapa dua anggota DPR yang diusulkan BK untuk diberhentikan sementara itu, semua peserta sidang paripurna DPR serentak menyatakan setuju. "Setujuuu," jawab anggota Dewan yang hadir di Paripurna itu.
Saat menyampaikan laporan kerja BK DPR dalam sidang Paripurna, Ketua BK DPR M Prakoso menegaskan setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah