DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB
Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah in kraag atau berkekuatan hukum tetap. "Begitu amar putusan kami terima maka kami putuskan dan sampaikan segera di rapat paripurna," kata Prakoso.
Sama halnya dengan Pramono Anung, Prakoso juga tidak menyebur siapa anggota DPR yang telah diberhentikan sementara itu.
"Siapa namanya tidak bisa BK DPR yang mengumumkan, Kalau dilakukan menyalahi aturan. Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata politisi PDI-P itu.
Yang sudah sering diberitakan, ada sejumlah anggota DPR yang sedang dijerat masalah hukum. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djufri tersangkut masalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi dengan status terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan sudah lebih tujuh bulan ditahan di LP Muara Padang.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite