DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Jumat, 16 Desember 2011 – 23:45 WIB

DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah in kraag atau berkekuatan hukum tetap. "Begitu amar putusan kami terima maka kami putuskan dan sampaikan segera di rapat paripurna," kata Prakoso.
Sama halnya dengan Pramono Anung, Prakoso juga tidak menyebur siapa anggota DPR yang telah diberhentikan sementara itu.
"Siapa namanya tidak bisa BK DPR yang mengumumkan, Kalau dilakukan menyalahi aturan. Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata politisi PDI-P itu.
Yang sudah sering diberitakan, ada sejumlah anggota DPR yang sedang dijerat masalah hukum. Salah satunya adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djufri tersangkut masalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi dengan status terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan sudah lebih tujuh bulan ditahan di LP Muara Padang.
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat (16/12) dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menyetujui usulan Badan Kehormatan DPR memberhentikan
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo