DPR Setujui Hibah Tanah BTDC
jpnn.com - “Persetujuan DPR RI harus ada karena dalam peraturan perudang-undangan disebutkan hibah tanah di atas Rp 100 miliar harus atas izin DPR,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey usai paripurna, Senin (2/3).
Sebelum persetujuan diberikan, menurut Olly, tim dari komisi XI telah melakukan kunjungan ke Lombok Tengah guna melihat kawasan pembangunan pariwisata di eks Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
Untuk diketahui, Komisi XI telah menyetujui pemberian hibah atau insentif sebesar Rp297 miliar kepada BTDC terkait kerja sama joint venture company (JVC) antara PT BTDC dan calon investor dari Timur Tengah Emaar Properties LLC. Nilai hibah atau insentif tersebut berasal dari selisih antara nilai pasar wajar dengan nilai buku atas aset berupa lahan tanah kosong seluas 1.175 hektar di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Lahan tersebut akan dikerjasamakan melalui JVC antara PT BTDC dengan Emaar Properties dengan komposisi kepemilikan masing-masing 15 persen dan 85 persen. (esy/jpnn)
JAKARTA—Bali Tourism Development Corporation (BTDC) akhirnya bisa memiki lahan seluas 1.175 hektare senilai Rp 557,6 miliar. Keputusan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan
- Para Aktivis Prihatin Penyerobotan Tanah Rakyat Diduga Secara TSM
- Soal 7 Mayat di Kali Bekasi, Habib Aboe: Korban Menceburkan Diri Atau Diceburkan?
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN