DPR Setujui Jenderal Andika jadi Panglima TNI
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, itu seluruh anggota dewan yang hadiri fisik maupun virtual menyetujui pengangkatan Jenderal Andika, serta pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Persetujuan diputuskan setelah forum mendengar laporan dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid soal hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI yang digelar pada Sabtu (6/11).
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and proper tes calon Panglima TNI tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Selanjutnya, Puan memperkenalkan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Kami persilakan maju ke depan mimbar,” kata Puan.
Jenderal Andika yang mengenakan pakaian loreng maju ke mimbar Rapat Paripurna DPR. Dia berfoto bersama Puan, Wakil Ketua DPR, yakni Lodewijk Paulus, Rahmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon panglima tni, semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Puan sebelum menutup sidang.
DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (8/11).
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral