DPR Setujui Kenaikan Subsidi PLN

DPR Setujui Kenaikan Subsidi PLN
FAHMI MOCHTAR. Dirut PLN Fahmi Mochtar mengaku lega karena DPR telah menyetujui proposal kenaikan subsidi.
JAKARTA - Komisi VII DPR akhirnya menyetujui kenaikan subsidi listrik untuk tahun anggaran 2010, dari sebelumnya Rp. 40,43 triliun menjadi Rp. 48,31 triliun. Dengan kenaikan subsidi ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan akan mampu mendongkrak marjin usaha dari dua persen sebelumnya menjadi delapan persen.

"Dengan marjin delapan persen, maka PLN bisa meraup keuntungan hingga Rp. 7 Triliun. Dengan demikian, ke depannya PLN bisa melakukan investasi," kata Dirut PLN Fahmi Mochtar kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR, Senin (24/8) malam.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menegaskan selain bisa berinvestasi melalui keuntungan itu nantinya bisa dikembalikan ke pemerintah sebagai deviden. Sebelumnya, PLN mengajukan marjin usaha tahun 2010 sebesar tiga persen, namun pemerintah hanya menyetujui dua persen. Dengan asumsi marjin hanya dua persen maka subsidi yang diperlukan Rp40,43 triliun, namun jika memakai marjin delapan persen, maka dibutuhkan subsidi Rp48,31 persen.

Asumsi subsidi Rp48,31 triliun tersebut mengacu harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) tahun 2010 sebesar 60 dolar AS per barel.Kalau memakai asumsi ICP 65 dolar AS per barel, maka dengan marjin delapan persen, subsidi akan membengkak menjadi Rp50,41 triliun dan dengan ICP 70 dolar AS per barel, subsidi naik lagi menjadi Rp52,5 triliun.

JAKARTA - Komisi VII DPR akhirnya menyetujui kenaikan subsidi listrik untuk tahun anggaran 2010, dari sebelumnya Rp. 40,43 triliun menjadi Rp. 48,31

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News