DPR Setujui Ma'arif dan Iqbal Diberhentikan
Senin, 28 September 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR RI mengungkapkan pemberhentian Syamsul Ma’arif karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Hakim Agung. Sedangkan Mohamad Iqbal mengundurkan diri per 5 Februari 2009 karena menjadi terdakwa di PN Tipikor.
"Dengan pemberhentian Ma’rif dan Iqbal, DPR bisa melakukan fit and proper test terhadap calon baru yang diusulkan presiden,” kata Daryanto di Gedung Senayan, Senin (28/9).
Baca Juga:
Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2). “Tugas yang diemban KPPU cukup strategis, karena itu Komisi VI meminta agar pemerintah menyiapkan penggantinya untuk diuji sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap