DPR Setujui Ma'arif dan Iqbal Diberhentikan
Senin, 28 September 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR RI mengungkapkan pemberhentian Syamsul Ma’arif karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Hakim Agung. Sedangkan Mohamad Iqbal mengundurkan diri per 5 Februari 2009 karena menjadi terdakwa di PN Tipikor.
"Dengan pemberhentian Ma’rif dan Iqbal, DPR bisa melakukan fit and proper test terhadap calon baru yang diusulkan presiden,” kata Daryanto di Gedung Senayan, Senin (28/9).
Baca Juga:
Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2). “Tugas yang diemban KPPU cukup strategis, karena itu Komisi VI meminta agar pemerintah menyiapkan penggantinya untuk diuji sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah