DPR Setujui Pembahasan 2 RUU Ini Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata maupun RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui diperpajang.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (31/5).
Seusai surat Pimpinan Komisi III kepada Ketua DPR Nomor B 41 tertanggal 18 Mei 2022, waktu pembahasan kedua RUU tersebut diperpanjang sampai dengan masa persidangan pertama 2022-2023.
"Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 mendatang," tanya Dasco saat memimpin rapat paripurna yang hadir.
Seluruh legislator di rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Sekjen DPR Indra Iskandar secara serempak menjawab setuju. (mrk/jpnn)
DPR menyetujui pembahasan dua RUU diperpanjang sampai masa sidang pertama 2022-2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia