DPR Setujui Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Kamis, 23 September 2010 – 21:32 WIB
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya semua Fraksi di Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan kuota BBM bersubsidi dalam RAPBN 2011 dari 36,773 juta Kilo Liter (KL) menjadi 38,591 juta KL. Alasan DPR, karena demi kepentingan rakyat. Sementara anggota F-PKB, Nur Yasin, menyatakan bahwa pihaknya juga menyetujui usulan kenaikan asalkan di kemudian hari tidak ada perubahan lagi. FKB juga wanti-wanti agar pemerintah memperketat pengawasan. "Kami minta pemerintah harus melakukan kontrol, terutama untuk kapal penangkap ikan asing agar tidak mendapatkan BBM bersubsidi," tandasnya.
"Dengan demikian Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah tentang kuata BBM bersubsidi menjadi 38,591 juta KL," ucap Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM, Pertamina, PLN di Gedung DPR RI, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Walaupun usulan penambahan subsidi disetujui, namun fraksi-fraksi di Komisi VII DPR juga memberikan beberapa catatan kepada pemerintah. Golkar misalnya, melalui juru bicaranya, Setya W Yudha, menyatakan bahwa meski sudah setuju dengan usulan kenaikan kuota BBM bersubsidi namun pemerintah tetap perlu mempersentasikan lagi strategi realisasinya ke DPR. " Kami rasa ini perlu dikonsultasikan lagi ke Komisi VII, agar ke depan kuota subsidi BBM ini bisa tepat sasaran," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya semua Fraksi di Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen