DPR Setujui Pengesahan RUU Pencemaran Asap Lintas Batas

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Pengesahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Persetujuan itu merupakan bentuk komitmen Indonesia atas kesepakatan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepatan ini mulai berlaku 25 November 2003 meskipun Indonesia belum meratifikasinya.
Pengesahan UU ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. "Rancangan ini kita sahkan menjadi undang-undang dan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Satoso saat memimpin rapat Paripurna DPR, Selasa (16/9).
Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya yang mewakil pemerintah mengatakan, pengesahan UU itu akan menjadi babak baru bagi perjalanan kepemimpinan Indonesia untuk melanjutkan peran dan upaya maksimal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di tingkat regional ASEAN. "Kebakaran lahan dan hutan dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi," kata Baltazar saat menyampaikan tanggapan pemerintah.
UU Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang baru diketok palu itu mengatur soal pemantauan, penilaian, pencegahan dan tanggap darurat. Diatur pula mengenai kerjasama teknis dan penelitian ilmiah hingga kelembagaan antar-negara ASEAN dalam menyikapi persoalan asap lintas batas.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Pengesahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran