DPR Setujui Pengesahan RUU Peternakan dan Hewan
Selasa, 12 Mei 2009 – 11:48 WIB
JAKARTA — Sidang Paripurna DPR RI memberikan persetujuannya agar RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan menjadi undang-undang. Dalam laporan Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi di hadapan paripurna, dengan adanya UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu maka diharapkan akan membawa membawa perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, terlebih di saat beragamnya penyakit yang menimpa hewan ternak yang berimbas kepada masyarakat seperti flu burung dan flu babi. ”Semestinya Indonesia sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri, jika dilihat dari sumber potensi yang ada apalagi beragamnya spesies hewan ternak di Indonesia. Dengan potensi alam, lahan iklim dan sumber daya manusia yang mayoritas di Indonesia adalah juga petani, kita pasti bisa mencipatakan kemandirian dan terhindar dari guncangan ketersediaan pangan, khususnya dari unsur hewan/ternak,” tandasnya.
“Pengalaman ini mengajarkan usaha peternakan dan persoalan kesehatan hewan merupakan sebuah pengelolaan dan penanganan secara professional dan komprehensif sejak awal dan dalam RUU ini secara detail mengatur penataan baru upaya tersebut dalam konteks pengembangan sumber daya ternak, pengamanan wilayah Indonesia dari gangguan kesehatan hewan serta kepastian hukum bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan,” ungkap Arifin di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono, Selasa (12/5) .
Baca Juga:
Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ishartanto mengatakan, persoalan ketergantungan Indonesia terhadap negara lain di sektor pangan, khususnya dari unsur hewan masih cukup tinggi. Untuk daging sapi saja, Data Ditjen Peternakan Departemen Pertanian menunjukan neraca daging sapi pada 2008 diperkirakan hanya memenuhi 64,9 persen kebutuhan atau masih kurang 135.110 Ton (35.1 persen) daging. Itu belum masuk hewan lain.
Baca Juga:
JAKARTA — Sidang Paripurna DPR RI memberikan persetujuannya agar RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan menjadi undang-undang. Dalam laporan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat