DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:06 WIB
JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Keputusan itu akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR pekan mendatang. Salah satu yang dikritik adalah adanya ketentuan yang tidak akan memeriksa wajib pajak jika ada perbedaan pengisian antara Surat Pemberitahuan (SPT) tahun-tahun sebelumnya dengan SPT pada saat Sunset Policy. Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rama Pratama mengatakan dalam UU KUP tidak ada aturan khusus mengenai ketiadaan pemeriksaan yang diatur melalui SE Dirjen Pajak No 34/2008.
Perpanjangan Sunset Policy dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 5/2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Meski disepakati, namun masih banyak kritik dari DPR tentang pelaksanaan Sunset Policy.
Baca Juga:
Sunset Policy dipandang bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal Sunset Policy harus didasarkan pada Pasal 37A UU KUP mengenai kewenangan pemerintah mengapus sanksi administrasi berupa sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- TSIT dan Apkasindo Memperkenalkan Teknologi Drone Pertanian Canggih di IPOC 2024