DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:06 WIB
"Aturan ini jelas menunjukkan bahwa UU KUP telah dilangar oleh aturan di bawahnya," kata Rama dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah hanya ingin mengoptimalkan kewenangan dalam pasal 37A UU KUP menurut aturan UU. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan ketenangan dari WP. "Jadi persepsi yang salah sebaiknya dihilangkan. Sehingga ada trust dari para WP," kata Menkeu.
Juru Bicara Fraksi PDIP Julianto Sumarli mengatakan kebijakan sunset policy masih punya banyak kelemahan. Selain sosialisasi yang masih kurang, kebijakan ini juga hanya lebih banyak diarahkan untuk menambah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan memperbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (sof)
JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!