DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:06 WIB
"Aturan ini jelas menunjukkan bahwa UU KUP telah dilangar oleh aturan di bawahnya," kata Rama dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah hanya ingin mengoptimalkan kewenangan dalam pasal 37A UU KUP menurut aturan UU. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan ketenangan dari WP. "Jadi persepsi yang salah sebaiknya dihilangkan. Sehingga ada trust dari para WP," kata Menkeu.
Juru Bicara Fraksi PDIP Julianto Sumarli mengatakan kebijakan sunset policy masih punya banyak kelemahan. Selain sosialisasi yang masih kurang, kebijakan ini juga hanya lebih banyak diarahkan untuk menambah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan memperbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (sof)
JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Digelar, Pameran Homelife di JIExpo Kemayoran Diikuti 2.019 Perusahaan
- Mendes Yandri Susanto Optimistis Indonesia Capai Swasembada Pangan pada 2027
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik