DPR Setujui Perppu Corona jadi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin paripurna, Selasa (12/5).
"Setuju," jawab para peserta rapat yang hadir fisik maupun virtual.
Puan lalu mengetuk palu tanda persetujuan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu.
Persetujuan Perppu Corona menjadi UU itu juga disaksikan perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan perppu dimulai dari surat presiden 1 April 2020 kepada DPR berisi pengajuan draf.
Atas dasar itu, Banggar lalu ditugaskan untuk membahas dan benar-benar melaksanakannya. Banggar melaksanakan rangkaian kegiatan, termasuk membentuk panitia kerja untuk membahas isu-isu spesifik yang sulit.
Pembicaraan puncaknya adalah di rapat Banggar pada 4 Mei 2020.
Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan atas Perppu Corona itu, lainnya menyetujui atau menerima.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025