DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan
Senin, 19 Januari 2015 – 22:51 WIB

DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan. Foto JPNN.com
5. Anggaran. Kata mendagri sudah siap, karenanya ini penjadwalan harus secara singkat. Kita perpendek tahapannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Telah Menujukkan Loyalitas
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan