DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak
jpnn.com, JAKARTA - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Nurdin menyebut Perpu Ciptaker yang dibawa ke rapat parpiurna sudah melalui pembahasan dan disetujui menjadi UU.
"Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II," kata dia dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan hanya dua dari sembilan fraksi yang tidak menyetujui Perpu Ciptaker menjadi UU.
"Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022," kata Nurdin.
Dia kemudian menyerahkan draf hasil kerja Baleg kepada Puan Maharani di meja pimpinan rapat paripurna.
Puan selanjutnya meminta persetujuan Perpu Ciptaker menjadi UU kepada para anggota DPR yang hadir di forum tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang" tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda Perpu Ciptaker disetujui menjadi UU setelah Fraksi PKS walk out dan Demokrat menolak.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang