DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK.
Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.
"Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024," kata Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024.
"Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70," kata dia.
RDP antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan cagub dan cawagub
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini