DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi
Diketahui, PKPU tentang Pilkada mendapatkan perhatian masyarakat. Pasalnya seusai putusan MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Sementara itu, DPR RI melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah putusan MK.
Baleg DPR RI menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut. Merespons tingkah DPR ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
RDP antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan cagub dan cawagub
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- KPU Terima Masukan Masyarakat Terhadap Paslon Pilkada DKI Jakarta 2024
- Waduh, KPU Pamekasan Temukan Ratusan Data Ganda Calon Pemilih Pilkada
- KPU Boyolali Tetapkan 2 TPS Khusus di Pilkada 2024