DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran
Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:30 WIB

Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja di DPR, Senin (9/4) untuk membahas usulan pemerintah tentang RUU ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. "Sehingga, para buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi migran, dan berhak untuk menikmati segala bentuk hak azasi manusia (HAM) dari mulai pra penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan," ungkap Diana.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan yang dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan juga perwakilan Kemenkum&HAM usai Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (9/4) sore.
Baca Juga:
Anggota Komisi IX DPR R dari Fraksi Partai DemokratI, Diana Anwar mengatakan, ratifikasi kovensi buruh migran ini sudah waktunya untuk ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah. Di dalam RUU tersebut, juga harus disebutkan standarisasi buruh migran yang dikirim ke luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh
BERITA TERKAIT
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana