DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran
Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. "Sehingga, para buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi migran, dan berhak untuk menikmati segala bentuk hak azasi manusia (HAM) dari mulai pra penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan," ungkap Diana.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan yang dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan juga perwakilan Kemenkum&HAM usai Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (9/4) sore.
Baca Juga:
Anggota Komisi IX DPR R dari Fraksi Partai DemokratI, Diana Anwar mengatakan, ratifikasi kovensi buruh migran ini sudah waktunya untuk ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah. Di dalam RUU tersebut, juga harus disebutkan standarisasi buruh migran yang dikirim ke luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo