DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi RUU inisiatif DPR RI. Dimulai dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Akbar Faizal. Menurut Hanura, setiap warga negara berhak untuk menempati posisi jabatan tertentu. "Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Termasuk kesempatan untuk jadi anggota penyelenggara pemilu. Siapa pun termasuk kalangan partai politik asalkan mundur dari jabatan di partai politik," ujar Akbar.
"Setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapatnya dan intinya menyetujui Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi II tentang Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi draf RUU inisiatif DPR RI, maka atas nama pimpinan rapat, saya menyatakan draft tersebut sah menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, dalam Rapat Paripurna DPR, di Senayan Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPR secara bergantian menyampaikan pandangannya tentang Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi draf RUU inisiatif DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pembertantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto