DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
Sikap Hanura tersebut dikritisi oleh Fraksi Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya Djufri, Demokrat berpendapat penyelenggara pemilu adalah bersifat nasional dan mandiri, artinya terbebas dari kontaminasi kepentingan pihak tertentu, apalagi partai politik tertentu.
Baca Juga:
"Karena itu, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak keikutsertaan partai politik masuk dalam penyelenggara pemilu. Bagi kalangan partai politik yang ingin masuk haruslah mengundurkan diri paling tidak selama 5 tahun sebelumnya," terang Djufri.
Sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicara Nurul Arifin mengatakan pentingnya tunjangan fasilitas supaya anggota KPU tidak terbebani dengan tugas-tugasnya, termasuk lima tahun sesudahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Wibowo dari F-PDIP menyatakan, unsur penyelenggara pemilu tidaklah dibatasi pada unsur partisan belaka tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto