DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:20 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna di DPR, Kamis (11/7). Namun demikian ada sejumlah catatan dari beberapa fraksi terkait UU buat pendidikan medis tersebut.
Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PPP meminta Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Pendidikan Kedokteran segera diterbitkan. Sedangkan fraksi PDIP meminta RUU itu dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
"Fraksi PDIP menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter Lex Spesialis," ujar Agus saat membacakan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus menambahkan, fraksi Gerindra meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Pendidikan Kedokteran bisa memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna di DPR, Kamis
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu