DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:20 WIB

DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna di DPR, Kamis (11/7). Namun demikian ada sejumlah catatan dari beberapa fraksi terkait UU buat pendidikan medis tersebut.
Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PPP meminta Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Pendidikan Kedokteran segera diterbitkan. Sedangkan fraksi PDIP meminta RUU itu dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
"Fraksi PDIP menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter Lex Spesialis," ujar Agus saat membacakan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus menambahkan, fraksi Gerindra meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Pendidikan Kedokteran bisa memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna di DPR, Kamis
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025