DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
Selasa, 11 Oktober 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10), menyetujui calon Bahrullah Akbar menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahrullah yang sebelumnya tercatat sebagai dosen IPDN, ditetapkan sebagai pengganti anggota BPK, Tengku M Nurlif, yang mengundurkan diri karena terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Komisi XI DPR, lanjut Achsanul, juga telah meminta masukan dan pertimbangan dari DPD untuk melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK tersebut. "Hal ini sebagaimana diatur dalam UU MD3," tegasnya.
Sebelum pimpinan sidang paripurna mengetuk palu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di hadapan 349 anggota Dewan yang hadir pada Paripurna DPR ini menjelaskan, Bahrullah Akbar telah dipilih dalam pemungutan suara di Komisi XI DPR pada 3 Oktober lalu. Ada 16 calon yang kut dalam pemilihan.
Namun Bahrullah mengantongi suara mayoritas setelah 39 dari 47 anggota memilihnya. "Dalam rapat internal di Komisi XI itu diputuskan untuk menyetujui yang Bahrullah Akbar lolos dan layak menjadi anggota BPK," tegas Achsanul Qosasi
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10), menyetujui calon Bahrullah Akbar menjadi anggota
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut