DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
Selasa, 11 Oktober 2011 – 16:16 WIB
Dijelaskannya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK telah dilaksanakan di Komisi XI DPR sejak 26 dan 27 September 2011. Achsanul mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK pengganti hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10), menyetujui calon Bahrullah Akbar menjadi anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum