DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong akhirnya di setujui DPR untuk jadi undang-undang (UU). Sebelum dimintai persetujuan Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.
UU yang secara khusus mengatur Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Hongkong itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, digelar di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
Baca Juga:
"Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui DPR menjadi Undang-Undang?" tanya Pramono Anung Wibowo. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita