DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong akhirnya di setujui DPR untuk jadi undang-undang (UU). Sebelum dimintai persetujuan Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.
UU yang secara khusus mengatur Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Hongkong itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, digelar di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
Baca Juga:
"Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui DPR menjadi Undang-Undang?" tanya Pramono Anung Wibowo. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan