DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
Ditegaskannya, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.
Baca Juga:
"Poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain meregulasi pengembalian barang bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan," imbuhnya.
Diingatkannya, UU ini tidak berlaku untuk penangkapan atau penahanan orang serta untuk penyerahan orang, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.
"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," ungkap Nasir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor