DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
Ditegaskannya, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.
Baca Juga:
"Poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain meregulasi pengembalian barang bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan," imbuhnya.
Diingatkannya, UU ini tidak berlaku untuk penangkapan atau penahanan orang serta untuk penyerahan orang, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.
"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," ungkap Nasir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita