DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong

DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Ditegaskannya, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.

"Poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain meregulasi pengembalian barang bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan," imbuhnya.

Diingatkannya, UU ini tidak berlaku untuk penangkapan atau penahanan orang serta untuk penyerahan orang, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.

"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," ungkap Nasir. (fas/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News