DPR Setujui UU Mata Uang
Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB

DPR Setujui UU Mata Uang
Agus menjelaskan beberapa permasalahan penting yang tercantum dalam RUU mata uang. Diantaranya soal penandatangan, peredaran uang dan pemusnahaan rupiah yang selama ini hanya dilakukan oleh BI, kini harus berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca Juga:
Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .
Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini