DPR Setujui UU Mata Uang
Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB
Agus menjelaskan beberapa permasalahan penting yang tercantum dalam RUU mata uang. Diantaranya soal penandatangan, peredaran uang dan pemusnahaan rupiah yang selama ini hanya dilakukan oleh BI, kini harus berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca Juga:
Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .
Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini