DPR Siap Akomodasi Putusan MK soal DPD
Rabu, 26 Juni 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD, tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, putusan MK atas UU MD3 bisa langsung diterapkan.
"Kalau DPR mau, kapan saja bisa diakomodasi Putusan MK itu karena UU MD3 tidak mengatur hal-hal yang elementer dan teknis," kata Hakam di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, jika DPR dan DPD ingin gerak cepat maka kedua lembaga tinggi negara itu bisa duduk bersama dan menyesuaikan kebutuhan dalam sistem parlemen. Selain itu, Hakam juga mengatakan Presiden SBY tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai jalan keluar bagi belum adanya revisi UU MD3.
"Perppu tidak perlu juga, karena akan mendikotomi DPR dan DPD. Lagi pula Presiden pasti tidak akan mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU MD3. Perppu Pilkada saja Presiden SBY tak mau mengeluarkan, apalagi menyangkut tata hubungan lembaga negara," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD, tidak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan