DPR Siap Bantu Antasari Dapatkan Amnesti dari Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aboebakar Alhabsy memberi respon positif atas rencana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang akan mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo. Menurut Aboebakar, DPR bahkan bisa saja membantu terpidana kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen itu mendapat pengampunan maupun penghapusan hukuman dari presiden.
Aboebakar mengatakan, amnesti memang hak yang dimiliki presiden. Namun, undang-undang mengatur bahwa pemberian amnesti itu melalui pertimbangan dari DPR.
"Sampai saat ini saya belum melihat berkas pengajuan permohonan tersebut di DPR. Bila memang pengajuan nanti sudah masuk, pasti akan kita bahas di internal," katanya, Rabu (15/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui bahwa langkah Antasari mengajukan amnesti memang tak lazim. Namun demikian, katanya, DPR tetap akan memprosesnya jika narapidana yang kini mendekam di LP Tangerang itu memang sudah mengajukan permohonan. ” Pasti tetap akan proses sebagaimana mestinya," paparnya.
Aboe menambahkan, bila presiden mengeluarkan amnesti maka Antasari akan terbebas dari vonis pengadilan. Ia lantas mengutip pasal 4 UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Akibat dari pemberian amnesti adalah dihapuskannya semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aboebakar Alhabsy memberi respon positif atas rencana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya