DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota KPU yang seharusnya berakhir pada 2012. Mahfudz menilai revisi paket UU Pemilu yang lebih dibutuhkan saat ini. Ini terutama terkait jadwal pemilihan anggota KPU baru. "Perlu ada revisi undang-undang. Pemilihan anggota KPU tidak boleh lagi terlalu mepet seperti sekarang," ujar ketua DPP PKS itu.
Mekanismenya bukan melalui pemberhentian atau dipaksa mundur, melainkan lewat perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang siap digulirkan pada anggota DPR periode 2009-2014.
Baca Juga:
"Kalau (pergantian) sekarang mubazir. Sudah susah-susah, ternyata anggota KPU baru malah tidak ada pekerjaan," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta Minggu (16/8). Menurut dia, jika hal itu yang terjadi, tujuan utama perbaikan kualitas pemilu ke depan tetap tidak tercapai.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia