DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU

Lewat Revisi UU Pemilu

DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota KPU yang seharusnya berakhir pada 2012.

Mekanismenya bukan melalui pemberhentian atau dipaksa mundur, melainkan lewat perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang siap digulirkan pada anggota DPR periode 2009-2014.

"Kalau (pergantian) sekarang mubazir. Sudah susah-susah, ternyata anggota KPU baru malah tidak ada pekerjaan," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta Minggu (16/8). Menurut dia, jika hal itu yang terjadi, tujuan utama perbaikan kualitas pemilu ke depan tetap tidak tercapai.

Mahfudz menilai revisi paket UU Pemilu yang lebih dibutuhkan saat ini. Ini terutama terkait jadwal pemilihan anggota KPU baru. "Perlu ada revisi undang-undang. Pemilihan anggota KPU tidak boleh lagi terlalu mepet seperti sekarang," ujar ketua DPP PKS itu.

JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News