DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota KPU yang seharusnya berakhir pada 2012. Mahfudz menilai revisi paket UU Pemilu yang lebih dibutuhkan saat ini. Ini terutama terkait jadwal pemilihan anggota KPU baru. "Perlu ada revisi undang-undang. Pemilihan anggota KPU tidak boleh lagi terlalu mepet seperti sekarang," ujar ketua DPP PKS itu.
Mekanismenya bukan melalui pemberhentian atau dipaksa mundur, melainkan lewat perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang siap digulirkan pada anggota DPR periode 2009-2014.
Baca Juga:
"Kalau (pergantian) sekarang mubazir. Sudah susah-susah, ternyata anggota KPU baru malah tidak ada pekerjaan," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta Minggu (16/8). Menurut dia, jika hal itu yang terjadi, tujuan utama perbaikan kualitas pemilu ke depan tetap tidak tercapai.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady