DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Dia menyatakan, salah satu pangkal persoalan pemilu adalah mepetnya waktu rekrutmen komisioner KPU dengan pelaksanaan pemilu, sehingga waktu persiapan terbatas. "Kesannya seperti kejar tayang saja," ujar Mahfudz.
Baca Juga:
Menurut dia, wajar jika banyak produk kebijakan KPU yang memunculkan kontroversi karena multitafsir. "Seharusnya mereka dipilih jauh-jauh hari. Solusinya tentu harus ada revisi undang-undang," tandasnya.
Sesuai jadwal, masa bakti anggota KPU saat ini seharusnya berakhir Oktober 2012. Sedangkan pemilu selanjutnya dilaksanakan April 2014. Artinya, persiapan KPU sebelum pemilu sekitar 17-18 bulan. "Minimal, persiapan itu dua tahun (24 bulan). Tapi, lebih jauh tentu lebih baik," tambah Mahfudz.
Selain KPU, tambah dia, penyelesaian UU Pemilu juga sepatutnya dipercepat. Ini agar ada waktu cukup untuk mengkaji dan mengevaluasi UU tersebut. "Dengan begitu, harapan pemilu nanti jadi lebih baik lebih mungkin diwujudkan," pungkasnya.
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia