DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Dia menyatakan, salah satu pangkal persoalan pemilu adalah mepetnya waktu rekrutmen komisioner KPU dengan pelaksanaan pemilu, sehingga waktu persiapan terbatas. "Kesannya seperti kejar tayang saja," ujar Mahfudz.
Baca Juga:
Menurut dia, wajar jika banyak produk kebijakan KPU yang memunculkan kontroversi karena multitafsir. "Seharusnya mereka dipilih jauh-jauh hari. Solusinya tentu harus ada revisi undang-undang," tandasnya.
Sesuai jadwal, masa bakti anggota KPU saat ini seharusnya berakhir Oktober 2012. Sedangkan pemilu selanjutnya dilaksanakan April 2014. Artinya, persiapan KPU sebelum pemilu sekitar 17-18 bulan. "Minimal, persiapan itu dua tahun (24 bulan). Tapi, lebih jauh tentu lebih baik," tambah Mahfudz.
Selain KPU, tambah dia, penyelesaian UU Pemilu juga sepatutnya dipercepat. Ini agar ada waktu cukup untuk mengkaji dan mengevaluasi UU tersebut. "Dengan begitu, harapan pemilu nanti jadi lebih baik lebih mungkin diwujudkan," pungkasnya.
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu