DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU

Lewat Revisi UU Pemilu

DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Dia menyatakan, salah satu pangkal persoalan pemilu adalah mepetnya waktu rekrutmen komisioner KPU dengan pelaksanaan pemilu, sehingga waktu persiapan terbatas. "Kesannya seperti kejar tayang saja," ujar Mahfudz.

Menurut dia, wajar jika banyak produk kebijakan KPU yang memunculkan kontroversi karena multitafsir. "Seharusnya mereka dipilih jauh-jauh hari. Solusinya tentu harus ada revisi undang-undang," tandasnya.

Sesuai jadwal, masa bakti anggota KPU saat ini seharusnya berakhir Oktober 2012. Sedangkan pemilu selanjutnya dilaksanakan April 2014. Artinya, persiapan KPU sebelum pemilu sekitar 17-18 bulan. "Minimal, persiapan itu dua tahun (24 bulan). Tapi, lebih jauh tentu lebih baik," tambah Mahfudz.

Selain KPU, tambah dia, penyelesaian UU Pemilu juga sepatutnya dipercepat. Ini agar ada waktu cukup untuk mengkaji dan mengevaluasi UU tersebut. "Dengan begitu, harapan pemilu nanti jadi lebih baik lebih mungkin diwujudkan," pungkasnya.

JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News