DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Seperti diberitakan, beberapa pihak yang terhimpun dalam lembaga pemantau pemilu independen mulai mendorong agar komisioner KPU yang ada saat ini sebaiknya mundur atau diberhentikan. Hal itu mengingat, kualitas mereka dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap mengecewakan. Tudingan tersebut diperkuat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPU tidak profesional saat pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mengaku tidak heran dengan munculnya desakan itu. Apalagi, sebentar lagi, yakni Juni 2010 digelar serangkaian pilkada langsung. Sementara, hasil evaluasi menyeluruh terhadap KPU dalam penyelenggaraan pilleg dan pilpres cukup negatif.
Menurut Ferry, KPU bisa diganti bila ada pelanggaran kode etik, baik itu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau soal keuangan. "Prinsipnya, mungkin saja itu dilakukan, terlebih jika ada unsur kesengajaan," tegas legislator dari Partai Golkar itu.
Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo berpandangan sama. Menurut dia, masih ada celah untuk memberhentikan para anggota KPU. Arahnya adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik. Terutama sekali keharusan untuk bersikap jujur, adil, dan cermat.
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia