DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU

Lewat Revisi UU Pemilu

DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Seperti diberitakan, beberapa pihak yang terhimpun dalam lembaga pemantau pemilu independen mulai mendorong agar komisioner KPU yang ada saat ini sebaiknya mundur atau diberhentikan. Hal itu mengingat, kualitas mereka dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap mengecewakan. Tudingan tersebut diperkuat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPU tidak profesional saat pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mengaku tidak heran dengan munculnya desakan itu. Apalagi, sebentar lagi, yakni Juni 2010 digelar serangkaian pilkada langsung. Sementara, hasil evaluasi menyeluruh terhadap KPU dalam penyelenggaraan pilleg dan pilpres cukup negatif.

Menurut Ferry, KPU bisa diganti bila ada pelanggaran kode etik, baik itu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau soal keuangan. "Prinsipnya, mungkin saja itu dilakukan, terlebih jika ada unsur kesengajaan," tegas legislator dari Partai Golkar itu.

Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo berpandangan sama. Menurut dia, masih ada celah untuk memberhentikan para anggota KPU. Arahnya adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik. Terutama sekali keharusan untuk bersikap jujur, adil, dan cermat.

JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News