DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Seperti diberitakan, beberapa pihak yang terhimpun dalam lembaga pemantau pemilu independen mulai mendorong agar komisioner KPU yang ada saat ini sebaiknya mundur atau diberhentikan. Hal itu mengingat, kualitas mereka dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap mengecewakan. Tudingan tersebut diperkuat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPU tidak profesional saat pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mengaku tidak heran dengan munculnya desakan itu. Apalagi, sebentar lagi, yakni Juni 2010 digelar serangkaian pilkada langsung. Sementara, hasil evaluasi menyeluruh terhadap KPU dalam penyelenggaraan pilleg dan pilpres cukup negatif.
Menurut Ferry, KPU bisa diganti bila ada pelanggaran kode etik, baik itu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau soal keuangan. "Prinsipnya, mungkin saja itu dilakukan, terlebih jika ada unsur kesengajaan," tegas legislator dari Partai Golkar itu.
Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo berpandangan sama. Menurut dia, masih ada celah untuk memberhentikan para anggota KPU. Arahnya adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik. Terutama sekali keharusan untuk bersikap jujur, adil, dan cermat.
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling