DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB

DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Namun, berharap ada putusan pengadilan tentang pidana penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sangat kecil kemungkinannya. Karena itu, pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada rekomendasi bawaslu untuk membentuk Dewan Kehormatan KPU. "Jadi, urgensi pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada optimum tidaknya kinerja bawaslu," kata Arif. (dyn/pri/agm)
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang