DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU Pemilu
Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Namun, berharap ada putusan pengadilan tentang pidana penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sangat kecil kemungkinannya. Karena itu, pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada rekomendasi bawaslu untuk membentuk Dewan Kehormatan KPU. "Jadi, urgensi pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada optimum tidaknya kinerja bawaslu," kata Arif. (dyn/pri/agm)
JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu