DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
Jika MK Kabulkan Judicial Review
Senin, 20 Desember 2010 – 18:19 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi III DPR yang menetapkan Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silahkan gugat, karena dalam konstitusi kita judicial review itu memang ada dan dibenarkan. Apapun nantinya keputusan MK, justru saya berharap semua kita menghormatinya," kata Marzuki di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12).
Baca Juga:
Menurut Marzuki Alie, keputusan Komisi III yang menetapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin KPK sesungguhnya bukanlah mengada-ada. "Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau masih belum puas, silahkan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Marzuki Alie.
Kalau nantinya hakim di MK memutuskan masa tugas Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun, kan tinggal ditambah dan diperpanjang saja. Sebaliknya, kalau keputusannya majelis hakim MK memutuskan lain, kita semua juga harus menerimanya, imbuh, Ketua DPR, dari Fraksi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer