DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro
Jika MK Kabulkan Judicial Review
Senin, 20 Desember 2010 – 18:19 WIB
Hari ini, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan beberapa LSM hari ini mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ke MK. Menurut mereka, DPR tidak punya hak dan kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer