DPR Siapkan Proses Seleksi Sebelas Calon Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 (sebelas) Calon Hakim Konstitusi untuk mengisi kekosongan Hakim Konstitusi yang berakhir masa jabatannya. DPR juga akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 4 (empat) Calon Hakim Agung yang telah diajukan oleh Komisi Yudisial.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada saat Pidato Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (4/3).
Selain itu, Bamsoet menyampaikan ada 16 (enam belas) calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2019 – 2024 yang siap untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Pimpinan DPR berharap agar semua proses dilakukan dengan transparan dan lebih cepat diselesaikan dalam Masa Persidangan IV yang singkat ini.
BACA JUGA: DPR Optimistis Segera Sahkan Empat RUU
“Di samping akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara-Negara Sahabat, DPR juga akan memberikan pertimbangan terhadap permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka yang merupakan atlit sepak bola,” kata politikus Partai Golkar ini.
Mengenai pelaksanaan tugas Panja yang dibentuk melalui alat kelengkapan Dewan, Bamsoet mengatakan Tim Pemantau, dan Tim Pengawas DPR, Pimpinan Dewan meminta agar menyelesaikan tugasnya di sisa waktu kerja yang tersedia serta menyampaikan laporan akhir di dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang.
Dalam setiap masa persidangan, DPR terus berupaya meningkatkan peran diplomasi parlemen guna memberikan sumbangan yang berarti bagi peningkatan diplomasi Indonesia di dunia internasional.
Untuk itu, DPR akan mengirim Delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun Kerja Sama Organisasi Internasional, yaitu Sidang Organisasi Parlemen Negara-Negara OKI (Parliamentary Union of OIC Member States/PUIC) ke-14 pada tanggal 11-14 Maret 2019 di Maroko.
DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 (sebelas) Calon Hakim Konstitusi untuk mengisi kekosongan Hakim Konstitusi yang berakhir masa jabatannya.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan