DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Selasa, 09 Juli 2013 – 16:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang saat ini tengah dibahas DPR.
"RUU ini sangat progresif bakal menindak korporasi yang lekat dengan perusakan hutan dan tidak mengarah kepada kelompok masyarakat hutan," kata Siswono Yudo Husodo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dikatakannya, jangan ada sedikit pun ketakutan dari masyarakat yang tinggal di hutan, karena tidak bisa memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup mereka jika RUU ini disahkan.
"Masyarakat hutan tak perlu khawatir. Dalam kajian kita, yang merusak hutan paling parah justru yang terorganisir besar dengan motif-motif ekonomi. Dalam pasal ini disebutkan betul, masyarakat yang tinggal di hutan, di sekitar hutan, dan yang hidup dari hutan untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk komersil, tidak dikenakan sanksi dalam RUU ini,” ujar Husodo.
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita