DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Selasa, 09 Juli 2013 – 16:18 WIB
Dijelaskannya, banyak korporasi mengantongi izin menebang hutan untuk areal seribu hektar. Dalam prakteknya malah menebang ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga:
Strategi ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan DPR ini,” janji politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros