DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Selasa, 09 Juli 2013 – 16:18 WIB

DPR Siapkan UU Penindakan Korporasi Perusak Hutan
Dijelaskannya, banyak korporasi mengantongi izin menebang hutan untuk areal seribu hektar. Dalam prakteknya malah menebang ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga:
Strategi ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan DPR ini,” janji politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan masyarakat hutan tidak perlu kuawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?