DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen
Namun setelah menelaah antara tarif lama dan tarif baru memang terdapat perbedaan kenaikan yang tidak sesuai dengan amanat DK.
Memang pada dasarnya BP Batam tidak akan membuka alokasi lahan baru lagi. Mereka akan melelangnya secara online nanti.
Contoh kenaikan tarif sebesar 432 persen tersebut terjadi di wilayah Batamcentre dengan peruntukan komersil.
Pada tarif lama, nilai UWTO adalah Rp 51.750, sedangkan pada tarif di Perka Nomor 1 Tahun 2017 ada di angka Rp 275.100.
Kemudian untuk perumahan di wilayah Nagoya, nilai UWTO lama ada di angka Rp 51.000. Sedangkan nilai terbarunya mencapai Rp 216.900. Terjadi kenaikan sekitar 325 persen.
Pada saat menerbitkan Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor S-657/SS.M.EKON/12/2016, anggota tim teknis DK, Taba Iskandar mengatakan revisi UWTO ini hanya solusi jangka pendek dalam rangka meredam situasi keruh saat itu.
"Namun inti dari semuanya adalah membenahi dualisme kepemimpinan yang ada di Kota Batam," jelasnya.
Sekarang, Taba mengungkapkan masalah mengenai BP Batam ini harus didudukkan sesegera mungkin. BP Batam harus tunduk pada DK, karena DK merupakan pembuat kebijakan yang harus dipatuhi BP Batam.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, kembali menyoroti persoalan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang belakangan ini jadi polemik di kota
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok