DPR Soroti Kesalahan Cara Menginformasikan Susu Kental Manis
Perusahaan pun diminta lebih transparan dan bertangung jawab dalam mengiklankan produknya.
DKR juga mendesak BPOM untuk melakukan edukasi, pengawasan iklan, serta penindakan. Hal ini demi masa depan anak Indonesia dan visi pemerintah menciptakan generasi emas 2045.
Nihayatul sependapat jika BPOM bertindak lebih tegas dan bergigi dalam pengawasan produk dan penginformasiannya, terutama yang menyangkut gizi masyarakat.
Karena itu, pihak DPR sendiri telah memasukan RUU Kesehatan yang di dalamnya mencakup BPOM ke dalam Prolegnas 2018.
“Kami dari Komisi IX akan mendorong BPPOM untuk lebih berperan lebih besar melakukan pengawasan,” imbuh politikus PKB ini.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, produsen hanya mewajibkan pencantuman label ‘tidak untuk anak di bawah satu tahun' pada kemasan.
Padahal, untuk anak di atas satu tahun, SKM menjadi berbahaya bila dikonsumsi secara rutin.
SKM juga berbahaya jika dianggap sebagai minuman susu untuk pertumbuhan atau pelengkap gizi keluarga.
Kontroversi seputar susu kental manis (SKM) dalam beberapa waktu terakhir terjadi karena adanya kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- Timnas AMIN Mempertanyakan Komposisi Debat Capres Cawapres, Kok Selalu Bareng?
- Ganjaran Buruh dan Dewan Kesehatan Rakyat Sukseskan Program Gaspol Ganjar-Mahfud
- Lanjutkan Kedai Kreatif Susu Kental Manis, FFI Targetkan Jangkau 1.000 UMKM Perempuan