DPR Soroti Kesalahan Cara Menginformasikan Susu Kental Manis

Perusahaan pun diminta lebih transparan dan bertangung jawab dalam mengiklankan produknya.
DKR juga mendesak BPOM untuk melakukan edukasi, pengawasan iklan, serta penindakan. Hal ini demi masa depan anak Indonesia dan visi pemerintah menciptakan generasi emas 2045.
Nihayatul sependapat jika BPOM bertindak lebih tegas dan bergigi dalam pengawasan produk dan penginformasiannya, terutama yang menyangkut gizi masyarakat.
Karena itu, pihak DPR sendiri telah memasukan RUU Kesehatan yang di dalamnya mencakup BPOM ke dalam Prolegnas 2018.
“Kami dari Komisi IX akan mendorong BPPOM untuk lebih berperan lebih besar melakukan pengawasan,” imbuh politikus PKB ini.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, produsen hanya mewajibkan pencantuman label ‘tidak untuk anak di bawah satu tahun' pada kemasan.
Padahal, untuk anak di atas satu tahun, SKM menjadi berbahaya bila dikonsumsi secara rutin.
SKM juga berbahaya jika dianggap sebagai minuman susu untuk pertumbuhan atau pelengkap gizi keluarga.
Kontroversi seputar susu kental manis (SKM) dalam beberapa waktu terakhir terjadi karena adanya kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Perempuan Bangsa Berbagi Takjil, Ninik: Tujuan Kami Menumbuhkan Kesalehan Sosial
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang