DPR Soroti Lambannya Kinerja BNPB
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:37 WIB
Ditambahkannya, sesuai Pasal 13 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB memiliki fungsi dalam merumuskan dan menetapan kebijakan penanggulangan bencana. Juga mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana. Tetapi, yang selama ini terjadi, koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih lemah.
Baca Juga:
"Amanat pasal 33 ini belum dilaksanakan secara optimal oleh BNPB dan Pemda," tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis sejumlah daerah rawan banjir selama puncak musim hujan Desember 2011 hingga Februari 2012 mendatang. Diperkirakan sebanyak 21 daerah di Indonesia berpotensi banjir. Di antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Papua dan Maluku.(esy/jpnn)
JAKARTA - DPR RI mengkritisi lemahnya koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana. Padahal, jika hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB