DPR Soroti Lambannya Kinerja BNPB

DPR Soroti Lambannya Kinerja BNPB
DPR Soroti Lambannya Kinerja BNPB
Ditambahkannya, sesuai Pasal 13 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB memiliki fungsi dalam merumuskan dan menetapan kebijakan penanggulangan bencana. Juga mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana. Tetapi, yang selama ini terjadi, koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih lemah.

"Amanat pasal 33 ini belum dilaksanakan secara optimal oleh BNPB dan Pemda," tegasnya.

Untuk diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis sejumlah daerah rawan banjir selama puncak musim hujan Desember 2011 hingga Februari 2012 mendatang. Diperkirakan sebanyak 21 daerah di Indonesia berpotensi banjir. Di antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Papua dan Maluku.(esy/jpnn)

JAKARTA - DPR RI mengkritisi lemahnya koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana. Padahal, jika hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News