DPR Soroti Lambannya Kinerja BNPB
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:37 WIB
Ditambahkannya, sesuai Pasal 13 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB memiliki fungsi dalam merumuskan dan menetapan kebijakan penanggulangan bencana. Juga mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana. Tetapi, yang selama ini terjadi, koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih lemah.
Baca Juga:
"Amanat pasal 33 ini belum dilaksanakan secara optimal oleh BNPB dan Pemda," tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis sejumlah daerah rawan banjir selama puncak musim hujan Desember 2011 hingga Februari 2012 mendatang. Diperkirakan sebanyak 21 daerah di Indonesia berpotensi banjir. Di antaranya Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Papua dan Maluku.(esy/jpnn)
JAKARTA - DPR RI mengkritisi lemahnya koordinasi antar lembaga dan instansi yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana. Padahal, jika hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini