DPR Soroti Rencana Pemberian Label BPA di Galon Air Minum Oleh BPOM
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk lebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait dengan kemasan produk makanan dan minuman.
Pasalnya, apabila kajian dilakukan tanpa menampung seluruh aspirasi kalangan masyarakat, maka aturan yang dilahirkan cenderung memihak kepada oknum atau perusahaan tertentu.
Salah satunya adalah revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang rencananya mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) dalam air minum kemasan galon berbahan polikarbonat.
Anggota DPR Komisi IX Nur Yasin turut berkomentar mengenai regulasi yang tengah dibuat tersebut.
Dia menyayangkan BPOM seperti tidak mengharmonisasikannya dengan pendapat para ahli.
“Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang saling berkomunikasi saja," kata Nur Yasin, Kamis (15/7/2022).
Menurut Nur Yasin, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
“Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin, politikus PKB ini.
DPR RI meminta kepada pemerintah untuk khususnya BPOM ebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait kemasan produk makanan dan minuman.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI